Komitmen Penuh Implementasikan Ratifikasi Konvensi Hak Anak

31 December 2021 08:12:13     admin     Berita Nasional, Berita Seputar Papua

Seperempat abad sudah sebuah momen penting bagi kehidupan anak Indonesia resmi ditandatangani. Momen tersebut tak lain adalah Konvensi Hak Anak (KHA) yang diratifikasi pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Ratifikasi tersebut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan atas pemenuhan hak dan perlindungan seluruh anak Indonesia.

“Dalam setiap tahapan dan proses pembangunan yang menyangkut kehidupan anak harus mengacu kepada KHA, sehingga tidak ada pilihan lain kecuali kita melaksanakan dan menghormati KHA,”tegas Menteri PP dan PA, Yohana Yembise, dalam acara Peringatan 25 Tahun Ratifikasi KHA, di Jakarta, Selasa (15/12). Untuk melaksanakan KHA tersebut, Yohana menuturkan bahwa Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; serta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang: kesejahteraan anak, pengadilan anak, pekerja anak, penghapusan kekerasan terhadap anak, dan perdagangan anak.

“Hal ini mempertegas pernyataan bahwa pemenuhan hak dan perlindungan anak mutlak dilakukan karena mulai dari tingkat internasional dan nasional sudah memiliki instrumen hukum. Selain itu, karena penanganan isu-isu anak bersifat lintas bidang pembangunan, maka penanganan yang holistik dan integratif sangatlah penting, termasuk pelibatan dan kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, masyarakat, media dan dunia usaha,”lanjut Yohana.

Sebagaimana diketahui, Konvensi Hak Anak menjabarkan secara rinci tentang hak-hak anak, yang dikelompokkan ke dalam 5 (lima) klaster substantif, yaitu:

1) Hak sipil dan kebebasan. Setidaknya terdapat 3 (tiga) hal yang harus dipenuhi, yaitu bahwa:

 

  • semua anak harus memiliki akta kelahiran;
  • meningkatkan akses anak terhadap informasi, dan di lain pihak perlu disertai upaya mencegah anak atas informasi yang tidak layak dikonsumsi terutama dari pengaruh negatif pornografi dan kekerasan;
  • meningkatkan partisipasi anak.

 

2) Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Setidaknya terdapat 3 (tiga) hal penting, yaitu:

 

  • lingkungan keluarga yang aman dan nyaman bagi anak untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, termasuk penyediaan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) dan upaya penurunan perkawinan usia anak;
  • bagi anak-anak yang tidak memiliki orang tua (kandung atau pengganti), perlu diciptakan suatupola pengasuhan alternatif yang berkualitas; dan
  • penyediaan lembaga konsultasi bagi keluarga dalam mendidik dan mengasuh anak, misalnya dalam bentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (PPK).

3) Kesehatan dasar dan kesejahteraan, yang mengatur 3 (tiga) hal penting, yaitu:

 

  • memastikan setiap anak sehat dan bergizi baik;
  • anak tumbuh dan berkembang dalam kondisi kesejahteraan diri, keluarga, dan masyarakat di sekitarnya yang sejahtera.
  • menyediakan pelayanan ramah anak di lembaga-lembaga penyedia layanan kesehatan, terutama di Rumah Sakit dan Puskesmas.

 

4) Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, yang meliputi 2 (dua) hal penting, yaitu:

 

  • semua anak harus sekolah, sejalan dengan program Wajib Belajar 12 Tahun, disertai dengan perwujudan Sekolah Ramah Anak (SRA) serta penyediaan Rute Aman dan Selamat ke/dari Sekolah (RASS);
  • pemanfaatan waktu luang yang diperlukan anak karena anak juga harus beristirahat dan mengisi hari-harinya dengan hal-hal yang memang diminati dan positif, termasuk kegiatan budaya melalui pembentukan Ruang Kreatifitas Anak .

 

5) Perlindungan khusus anak, yang mencakup upaya-upaya yang harus dilakukan agar setiap anak tidak didiskriminasi dan tidak mengalami kekerasan selama hidupnya. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 59 terdapat 15 anak yang dikategorikan anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK), termasuk anak berkebutuhan khusus, anak penyandang disabilitas, anak pada situasi bencana, anak-anak marjinal, dll.

Selain lima klaster substantif, KHA juga mengadopsi 4 (empat) prinsip, yaitu: (a) non diskriminasi; (b) kepentingan yang terbaik bagi anak; (c) hak hidup, kelangsungan dan perkembangan; dan (d) penghargaan terhadap pendapat anak.

“Di Indonesia, penjabaran KHA secara terintegrasi diwujudkan dalam bentuk Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA). Hingga tahun 2015, sebanyak 264 kabupaten/kota menyatakan komitmennya untuk menjadikan wilayahnya menjadi KLA, dengan memenuhi 31 indikator KLA,”ungkap Menteri asal Papua tersebut.

Oleh karena itu,Yohana menyebutkan bahwa sebagai negara yang telah meratifikasi KHA, maka semua pihak diwajibkan mensosialisasikan KHA tersebut kepada semua pihak sampai kepada anak. Dalam implementasinya pun juga harus dilakukan secara holistik dan berkesinambungan.

“Mudah-mudahan acara ini dapat menginspirasi kita semua untuk mendorong semangat bekerja dengan menghasilkan pemikiran yang dapat memberikan sumbangsih untuk mengimplentasikan KHA sehingga akan lahir anak-anak Indonesia yang memiliki karakter yang baik, sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia, dan cinta tanah air,”kata Yohana di akhir sambutannya.


Tulisan Terkait