Lindungi Keluarga Dengan Menerapkan Protokol Kesehatan Keluarga

31 December 2021 08:12:42     admin     Berita Pemberdayaan Perempuan, Berita Perlindungan anak dan KB

Pandemi Covid-19 telah terjadi di seluruh dunia. Tanpa memandang status ekonomi, status sosial, batas-batas geografis, maupun batas-batas demografis, virus corona penyebab Covid-19 bisa menjangkiti siapa pun. Mulai dari pemimpin negara, atlet terkenal, orang-orang terkaya, hingga rakyat jelata, siapa pun bisa terjangkit Covid-19.

Penularan Covid-19 sangat mudah terjadi. Hanya melalui percikan cairan yang tidak terlihat dari mulut atau hidung, virus corona penyebab Covid-19 bisa berpindah dari satu orang ke orang lainnya. Bisa dari teman ke kawan, bisa dari orang tua ke anak, atau dari sanak ke saudara..

Data Kementerian Kesehatan pada September 2020 menunjukkan penularan Covid-19 di lingkungan keluarga cukup tinggi. Penularan Covid-19 di dalam klaster keluarga terjadi karena ada anggota keluarga yang terpapar virus corona di luar rumah, kemudian berinteraksi dengan keluarga yang lain tanpa menyadari membawa dan menularkan virus.

Padahal, penularan Covid-19 di dalam keluarga harus diwaspadai karena terdapat kelompok rentan di dalamnya yang harus dilindungi seperti perempuan, anak, ibu hamil, ibu menyusui, lanjut usia, dan disabilitas.

Karena itu, Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga untuk segera melakukan langkah-langkah strategis untuk mencegah peningkatan kasus positif Covid-19 di klaster keluarga.

Arahan itu kemudian ditindaklanjuti dengan menyusun Keputusan Bersama tentang Protokol Kesehatan Keluarga pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai panduan prinsip pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 di dalam keluarga.

“Presiden Joko Widodo meminta seluruh jajaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melakukan sosialisasi dan kampanye secara masif terkait Protokol Kesehatan Keluarga kepada masyarakat. Bentuknya dapat disesuaikan dengan kearifan lokal pada tiap-tiap daerah,” kata Bintang.

Protokol Kesehatan Keluarga mencakup empat hal, yaitu protokol kesehatan dalam keluarga secara umum, protokol kesehatan ketika ada anggota keluarga yang terpapar, protokol kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah, dan protokol kesehatan di lingkungan sekitar ketika ada warga terpapar.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menyusun dan menyebarluaskan materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) serta melakukan kampanye dan sosialisasi terkait Protokol Kesehatan Keluarga secara masif kepada masyarakat, termasuk kampanye 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Penyebaran materi KIE tersebut menggandeng berbagai mitra yang ada, antara lain organisasi perempuan seperti Organisasi Aksi Solidaritas Era (OASE) Kabinet Indonesia Maju, Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Dharma Pertiwi, Dharma Wanita Persatuan, dan Bhayangkari; organisasi dan lembaga masyarakat; Forum Anak; dan media massa.

Penyebaran materi KIE di daerah juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak provinsi, kabupaten, dan kota disesuaikan dengan karakteristik dan memperhatikan kearifan lokal masing-masing daerah.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga akan terus berkolaborasi dan bersinergi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mendukung penguatan ekonomi keluarga sehingga dapat membantu para ibu dan perempuan mengatasi dampak sosial ekonomi pada masa pandemi Covid-19.

“Perempuan sebagai manajer keluarga sangat berperan sebagai benteng pertahanan untuk memutus rantai penularan Covid-19. Saya mengajak para perempuan Indonesia untuk bersatu dan bergerak bersama untuk melewati masa sulit ini. Mari bersama lindungi perempuan dan anak Indonesia. Perempuan berdaya, anak terlindungi, Indonesia Maju,” kata Bintang.

 

Protokol Kesehatan Keluarga Secara Umum

 

Pada aspek Protokol Kesehatan Keluarga secara umum, tercantum beberapa panduan mulai dari penularan Covid-19 hingga cara-cara mencegah penularan Covid-19.

Covid-19 menular melalui percikan cairan yang berasal dari batuk atau bersin, permukaan benda yang terkontaminasi virus corona penyebab Covid-19 yang tersentuh oleh tangan kemudian tangan tersebut menyentuh area wajah, dan melalui udara terutama pada ruangan tertutup atau ventilasi buruk.

Cara pertama dan paling utama untuk mencegah penularan Covid-19 adalah dengan menggunakan masker. Masker yang digunakan harus sesuai dengan standar kesehatan dan diganti setiap empat jam atau sebelumnya ketika sudah lembab atau basah.

Masker kain dapat digunakan berulang asalkan dicuci dengan deterjen dan disetrika, sedangkan masker sekali pakai atau masker bedah digunakan bagi anggota keluarga yang memiliki risiko. Masker bedah yang sudah digunakan harus segera didisinfeksi, dirusak, dan dibuang ke tempat sampah tertutup.

Penggunaan masker pada balita harus di bawah pengawasan orang tua atau orang dewasa. Anak berusia di bawah dua tahun tidak dianjurkan menggunakan masker, tetapi perlu dihindarkan dari bertemu dengan orang lain. Bila memang terpaksa, bisa menggunakan pelindung diri yang tidak mengakibatkan kesulitan bernafas seperti penutup kain atau kain gendongan.

Selain kepada bayi berusia di bawah dua tahun, penggunaan masker juga tidak dianjurkan bagi seseorang yang menderita masalah pernafasan, menderita kelumpuhan, kehilangan kesadaran diri, dan tidak mampu melepas masker tanpa bantuan orang lain.

Selain menggunakan masker, penularan Covid-19 juga dilakukan dengan menjaga jarak dari orang lain dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Hindari kerumunan baik di dalam maupun di luar rumah bersama dengan orang lain.

Pengurangan risiko tertular Covid-19 juga bisa melalui peningkatan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat melalui konsumsi makanan bergizi seimbang, olahraga fisik minimal 30 menit sehari, istirahat cukup, mengelola stres, menggunakan jamban yang bersih dan sehat, mandi dua kali sehari dan setelah bepergian, dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi dengan anggota keluarga di rumah.

Interaksi dengan orang lain dan transaksi menggunakan uang fisik perlu dibatasi. Ketika menerima paket, segera semprot dengan cairan disinfektan sebelum dipegang. Jangan ada yang merokok di dalam rumah dan terapkan etika batuk dan bersin.

Lakukan perlindungan khusus terhadap anggota keluarga yang rentan, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, ibu nifas, bayi, balita, lanjut usia, dan penyandang disabilitas; dan berisiko, yaitu memiliki penyakit penyerta seperti jantung, asma, HIV/AIDS, dan lain-lain. Perawat anggota keluarga yang termasuk kelompok rentan dan berisiko harus menerapkan protokol kesehatan. Pastikan ventilasi dan sanitasi di dalam rumah dan lingkungan baik serta bersihkan benda-benda yang sering disentuh dengan cairan disinfektan secara berkala.

 

Protokol Kesehatan Keluarga Ketika Ada Anggota Keluarga yang Terpapar

 

Laporkan anggota keluarga yang terpapar Covid-19 kepada ketua RT, ketua RW,  Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat, atau puskesmas agar dapat dilakukan penelusuran kontak erat.

Kriteria kontak erat adalah kontak tatap muka atau berdekatan pada jarak satu meter dalam waktu 15 menit atau lebih, bersentuhan secara fisik seperti bersalaman atau berpegangan tangan, perawat yang kontak langsung dengan orang yang terpapar tanpa menggunakan alat pelindung diri sesuai standar, dan situasi lain yang mengindikasikan ada kontak berdasarkan penilaian tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Anggota keluarga yang memenuhi kriteria kontak erat harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan tidak wajib melakukan pemeriksaan swab PCR. Bila selama masa karantina muncul gejala Covid-19, seperti demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak nafas, segera periksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan. Karantina mandiri diakhiri hanya bila sudah dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan.

Anggota keluarga yang bergejala Covid-19 harus segera memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan untuk pemeriksaan swab PCR dan melakukan isolasi hingga dinyatakan negatif. Bila tidak memungkinkan melakukan isolasi mandiri di rumah, dapat dirujuk ke fasilitas khusus yang disediakan pemerintah daerah. Anggota keluarga positif Covid-19 yang meninggal dimakamkan sesuai tata laksana protokol Covid-19.

 

Protokol Kesehatan Keluarga Ketika Beraktivitas di Luar Rumah

 

Saat beraktivitas di luar rumah, terapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker sesuai standar kesehatan, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Pastikan diri dalam kondisi sehat saat keluar rumah, dan jangan langsung menyentuh barang atau bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri, barang, dan mengganti pakaian ketika sampai di rumah.

 

Protokol Kesehatan Keluarga Ketika Ada Warga yang Terpapar

 

Ketika ada warga di lingkungan rumah yang terpapar Covid-19, jangan panik. Kepanikan justru dapat mengurangi keefektifan sistem kekebalan tubuh. Yang penting untuk dilakukan adalah batasi diri untuk berinteraksi secara fisik dengan warga dan masyarakat sekitar.

Jangan berikan stigma negatif dan tumbuhkan rasa empati kepada warga yang terpapar maupun yang sudah sembuh dari Covid-19. Bantu pemenuhan logistik warga yang menjalani isolasi mandiri atau lanjut usia yang tidak memiliki keluarga.

Jangan lupa, terapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta saling mengingatkan kepada sesama warga untuk menjaga kebersihan dan disinfeksi lingkungan rumah masing-masing.

Bila ada warga positif Covid-19 yang melanggar protokol kesehatan di luar rumah, segera laporkan kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat, ketua RT, atau ketua RW. (*)


Tulisan Terkait